Kamis, 16 Desember 2010

TATA CARA MENGHITUNG REKENING LISTRIK

TDL 2010 berlaku mulai tanggal 1 Juli 2010.
Dengan demikian, pemakaian listrik per tanggal 1 Juli 2010 sudah diberlakukan
tarif dasar listrik yang baru.

Tidak semua pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik. Pelanggan 450 VA dan 900 VA
dari seluruh golongan tarif tidak mengalami kenaikan TDL. Bagi pelanggan lainnya, perubahan besarnya tagihan akan dirasakan pada tagihan rekening Agustus 2010 yang menagih pemakaian yang dicatat pada Juli 2010. Bagi pelanggan prabayar, pembelian strum listrik per 1 Juli 2010 sudah mengalami penyesuaian dengan TDL 2010.
Dengan pemberlakuan TDL 2010, maka pendapatan PLN diharapkan bertambah 10% atau harga jual (Rp/kWh) naik rata-rata sebesar 10% .

Kenaikan harga jual 10% ini adalah dihitung secara rata-rata untuk seluruh golngan tarif pelanggan seluruh Indonesia. Karena sebagian besar pelanggan tidak mengalami kenaikan tarif (yaitu pelangggan 450 VA dan 900 VA), maka akan ada golongan tarif yang mengalami kenaikan lebih dari 10%. Secara rata-rata kenaikan berkisar antara 6% hingga 20%, yaitu golongan tarif Sosial naik rata-rata 10%, Rumah Tangga (18%), Bisnis (16%), Industri (6% -12 %), Pemerintah (15% -18%), Traksi, Curah, dan Layanan Khusus (9% s/d 20%).

Perubahan mendasar TDL 2010 adalah cara perhitungan Biaya Beban untuk pelanggan 1300 VA ke atas, di mana pada TDL sebelumnya Biaya Beban dihitung dengan cara: Daya Tersambung x Tarif daya (RP/VA). Sedangkan pada TDL 2010, dihitung dengan cara Jam Nyala x tarif Biaya Pemakaian (Rp/kWh) yang dinamai sebagai Rekening Minimum.
Perubahan cara menghitung Biaya Beban ini merespon keinginan pelanggan menyederhanakan cara menghitung tagihan listrik.

Dengan cara lama, maka untuk menghitung rekening listrik, seseorang harus menghitung dulu berapa unsur biaya tetap yaitu Biaya Beban dan berapa unsur biaya variabel yaitu Biaya Pemakaian. Sedangkan dengan cara TDL 2010, besarnya tagihan hanya dengan menghitung berapa pemakaian kWh dikalikan dengan tarif. Namun, agar komponen biaya tetap yang menjamin pengembalian biaya yang dikeluarkan PLN walau pelanggan tidak memakai listrik, maka harus tetap ada perolehan bagi PLN yang disebut rekening minimum. Bila pemakaian pelanggan melebihi rekening minimum, maka praktis rekening minimum tersebut tidak diperhitungkan lagi.

Tarif pelanggan 450 VA dan 900 VA
Pemerintah tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA karena pertimbangan untuk tidak menambah beban keuangan masyarakat berpenghasilan rendah. Kalaupun ada dari pelanggan dengan daya kecil ini memperoleh tambahan penghasilan dari usahanya, tambahan penghasilan tersebut dapat digunakan mereka untuk memperbaiki kehidupan keluarga.

Tarif Multiguna
Dengan ditetapkannya tarif baru TDL 2010, maka seluruh kebijakan tarif Multiguna akan dikembalikan menjadi tarif reguler sesuai peruntukannya. Artinya, bila ada rumah yang dikenakan tarif turunan dari Multiguna, maka tarifnya dikembalikan menjadi tarif reguler R sesuai daya tersambung. Untuk pelanggan yang sebelumnya dikenakan tarif turunan Multiguna, maka tagihan rekeningnya bisa saja menjadi lebih rendah walau pemakaian listriknya relatif sama.

Kebijakan Dayamax plus dan Multiguna
Kebijakan Dayamax Plus yang tujuannya untuk mengendalikan beban puncak akan dicabut per Juli 2010. Langkah mencabut kebijakan Dayamax Plus ini didasarkan kepada upaya PLN meningkatkan hubungan usaha yang lebih baik dengan pelanggan besar Bisnis, Industri, dan Pemerintah. Dengan kebijakan Dayamax Plus ini, pelanggan merasa ?dipinalti? oleh PLN bila memakai listrik melebihi batas tertentu ada WBP.

Dengan ditetapkannya tarif baru TDL 2010, maka seluruh kebijakan tarif Multiguna akan dikembalikan menjadi tarif reguler sesuai peruntukannya. Bila ada pelanggan yang benar-benar menginginkan perlakuan khusus, utamanya di sisi keandalan dan kualitas llistrik, PLN dapat melayani dengan skema business to business, namun pelaksanaannya harus seijin dan dikoordinasikan PLN Kantor Pusat.
Sumber: http://www.plnjaya.co.id/

2 komentar:

peluang usaha